
Pengolahan Tanah di Musim Hujan, Upaya IP2SIP Muneng untuk Menggugah Lahan Tidur
(IP2SIP Muneng 24 Januari 2025). Sebagai salah satu upaya optimalisasi pemanfaatan aset Negara berupa lahan di BSIP Aneka Kacang, maka kegiatan tanam khususnya tanaman pangan di IP2SIP perlu segara dilakukan.
Salah satunya adalah dengan optimalisasi lahan di IP2SIP Muneng. Hal ini karena tusi IP2SIP, selain memproduksi calon benih sumber tanaman aneka kacang yang terstandar, juga memiliki tusi meningkatkan PNBP.
Dengan meningkatnya PNBP, maka nantinya juga akan meningkatkan sumber pembiayaan guna pendukung pengelolaan IP2SIP itu sendiri. Kondisi lahan di IP2SIP Muneng memiliki kendala terutama adalah keterbatasan sumber air, sehingga banyak lahan yang tidur (bero) karena tidak bisa diairi.
Untuk mengatasi kondisi tersebut solusi yang tepat adalah dengan memanfaatkan air hujan pada saat musim penghujan agar segera melakukan pengolahan tanah. Penanggung Jawab IP2SIP Muneng Joko Restuono, S.P. mengungkapkan bahwa ”agar pada musim penghujan ini kegiatan pengolahan tanah khususnya di lahan yang tidak bisa di airi menjadi kegiatan prioritas dan supaya disegerakan untuk melakukan pengolahan tanah”.
Kegiatan pengolahan tanah dilakukan dengan cara mekanik yaitu menggunakan traktor besar dengan bajak piringan (disk plow) untuk membalikkan tanah. Selanjutnya dengan kondisi lahan sub-optimal ini atau bisa disebut lahan tadah hujan, maka perencanaan komoditas yang ditanam harus cocok dan sesuai dengan kondisi lahan tersebut artinya memilih komoditas tanaman pangan yang tidak butuh banyak air.
Salah satu komoditas yang sesuai untuk ditanam adalah ubi kayu, karena tanaman ubi kayu tidak membutuhkan banyak air. Ubi kayu memiliki batang yang keras sehingga air yang dibutuhkan juga tidak terlalu banyak.
Dengan mengoptimalisai pemanfaatan lahan di IP2SIP Muneng, maka secara tidak langsung sudah dilaksanakan upaya perlindungan lahan pertanian. Hal ini sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan untuk melindungi lahan pertanian berdasarkan Undang-Undang. — Joko Restuono